'Dibelit' Sabu Reza Artamevia Resmi Ajukan Rehabilitasi, BNNP yang Putuskan

- 9 September 2020, 16:29 WIB
'Dibelit' Sabu Reza Artamevia Resmi Ajukan Rehabilitasi, BNNP yang Putuskan
'Dibelit' Sabu Reza Artamevia Resmi Ajukan Rehabilitasi, BNNP yang Putuskan /

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0.78 gram yang disembunyikan di dalam tas. Selain itu polisi juga mengamankan alat hisap sabu di kediamannya di kawasan Cirendeu Tanggerang.

Baca Juga: Kemarin, Reza Artamevia Ditangkap Polisi, Pakai Sabu, Jatuh ke Lubang yang Sama

Penangkapan Reza ini bukan kali pertamanya. Reza pernah ditangkap dengan kasus yang sama di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB), tahun 2016.

Namun pada saat itu, Reza tidak dilakukan penahanan. Berdasarkan keputusan BNNP NTB, Reza harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB.

Akibat perbuatannya kali ini, Reza dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah