Ditahan, 50 Oknum TNI Tersangka Penyerangan dan Pengrusakan Mapolsek Ciracas

- 9 September 2020, 14:49 WIB
Ditahan, 50 Oknum TNI Tersangka Penyerangan dan Pengrusakan Mapolsek Ciracas/RRI.co.id
Ditahan, 50 Oknum TNI Tersangka Penyerangan dan Pengrusakan Mapolsek Ciracas/RRI.co.id /

RINGTIMES BALI - Sebanyak 50 oknum TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sebagai pelaku penyerangan dan pengrusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

Hal ini diungkapkan, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko.

Ia menyatakan telah melakukan pemeriksan terhadap 81 prajurit TNI dari 34 satuan. Dari jumlah tersebut, 50 prajurit ditetapkan tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Prajurit TNI Penyerang Mapolsek Ciracas Dipecat dan Langsung Ditahan

"Yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 81 personel, terdiri dari 34 satuan. Yang sudah dinaikkan status menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel," kata Dodik dalam konferensi pers di Mapuspom TNI AD, Jakarta, Rabu 9 September 2020 seperti dikutip Ringtimes Bali dari situs RRI.co.id.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Puspom TNI AD mulai 3 September hingga 8 September 2020.

Sebelumnya, pada 29 Agustus hingga 2 September lalu, sudah ada 29 oknum prajurit TNI AD, yang ditetapkan sebagai tersangka atas insiden ini.

Baca Juga: Penjelasan Mahfud MD Terkait Pengrusakan di Mapolsek Ciracas yang Libatkan Institusi TNI-Polri

Sementara ini, kata Dodik, pihaknya juga sudah mengembalikan 23 personel ke kesatuannya, karena masih berstatus saksi. Selain itu, TNI AD juga masih melakukan proses pendalaman terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan ini.

"Dilakukan pendalaman sebanyak tiga personel. Proses penyelidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum," jelasnya.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x