Para pelaku UMKM juga diminta untuk menginformasikan kondisi usahanya secara lebih spesifik.
Hal tersebut sangat penting untuk proses verifikasi data yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM.
Nantinya, data tersebut harus dilengkapi dengan NIK pelaku UMKM. Jika dinilai layak, pelaku UMKM akan langsung mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta yang ditransfer ke rekening masing-masing.
Baca Juga: Pemerintah Berikan Penambahan Modal Kerja UMKM, Simak Penjelasannya
Untuk itu segera isi e-form pendaftaran bantuan UMKM di Sini Linknya (Klik di Sini) atau tautan ini https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.***(Pipin L Hakim/Potensi Bisnis PRMN)