Kemarin, Pelaku UMKM Belum dapat Bantuan? Isi E-Form Siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id Disini

- 7 September 2020, 05:41 WIB
Siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id
Siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id /

RINGTIMES BALI - Pemerintah akan memberikan bantuan kepada pelaku UMKM sebesar Rp2,4 juta. Buat kamu pelaku UMKM jika belum dapat bantuan, anda dapat mengisinya dengan mengklik tautan ini disini Siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.

Proses pencairannya hanya bisa satu kali.

Dan sejak tanggal 30 Agustus dana tersebut diakui sudah tersalurkan hingga 50 persen.

Rencananya, pemberian bantuan tersebut akan ditargetkan kepada 12 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Ini Syarat Terima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Hanya untuk Pemilik Rekening 3 Bank Ini

Namun, jika berjalan dengan baik, maka akan ada 9,1 juta pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan hingga akhir September 2020.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, sejumlah persyaratan harus dipenuhi setiap pelaku UMKM.

Berikut persayaratan secara rincinya, sebagaimana dimuat dalam artikel sebelumnya di PotensiBisnis.pikiran-rakyat.com dengan judul "Pelaku UMKM Belum dapat Bantuan? Segera Isi E-Form Siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id di Sini" yang dikutip dari Depkop RI.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Banpres UMKM Cair hingga Akhir September Buruan Lengkapi Syaratnya

1. Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Potensi Bisnis Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x