Kemarin, Pelaku UMKM Belum dapat Bantuan? Isi E-Form Siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id Disini

- 7 September 2020, 05:41 WIB
Siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id
Siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id /

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.

5. Bukan ASN.

Baca Juga: Selain BLT, 12 Juta UMKM Terima Banpres Rp2,4 Juta, Ditransfer Langsung, Buruan Cek Ya

6. Bukan anggota TNI/POLRI

7. Bukan pegawai BUMN/BUMD.

Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM telah merilis e-form untuk melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Proses pendataan ini sudah dimulai sejak 17 Maret 2020.

Baca Juga: DPP SAHI Dukung Ekonomi Bali Bangkit Melalui UMKM

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Potensi Bisnis Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x