2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.
5. Bukan ASN.
Baca Juga: Selain BLT, 12 Juta UMKM Terima Banpres Rp2,4 Juta, Ditransfer Langsung, Buruan Cek Ya
6. Bukan anggota TNI/POLRI
7. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM telah merilis e-form untuk melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.
Proses pendataan ini sudah dimulai sejak 17 Maret 2020.
Baca Juga: DPP SAHI Dukung Ekonomi Bali Bangkit Melalui UMKM