Untuk mengingatkan, Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait skandal buronan kasus hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra, pada Rabu 12 Agustus 2020.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya sudah menemukan dasar hukum yang kuat untuk menetapkan Pinangki sebagai tersangka.
Baca Juga: Akhirnya, Kejagung Tetapkan Jaksa Pinangki Tersangka Kasus Djoko Tjandra
"Sekarang sudah cukup alat buktinya," kata Febrie di Jakarta, Rabu 12 Agustus 2020 seperti dilansir Ringtimes Bali dari situs RRI.***