Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking

- 4 September 2020, 13:22 WIB
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. /- Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. /- Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras. /

RINGTIMES BALI - Masa penahanan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking diperpanjang selama 40 hari.

Hal ini diungkapkan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo, pada Jumat 4 September 2020.

Untuk diketahui, keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan terkait Djoko Tjandra.

Baca Juga: Polri Persilakan Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan Jika Tak Terima Ditahan Rutan

Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Sambo menjelaskan masa penahanan Prasetijo diperpanjang sejak 20 Agustus hingga 28 September 2020.

Sementara masa penahanan Anita diperpanjang sejak 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020. Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim.

Baca Juga: Akhirnya, Kejagung Tetapkan Jaksa Pinangki Tersangka Kasus Djoko Tjandra

"Perpanjangan masa penahanan BJP PU (Prasetijo) 20 Agustus - 28 September 2020. Penahanan Anita diperpanjang dari 28 Agustus - 6 Oktober 2020," kata Sambo saat dihubungi di Jakarta, Jumat, seperti dikutip Ringtimes Bali dari ANTARA.

Dalam penyidikan kasus surat jalan palsu, penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Prasetijo.

Dalam kasus ini, terkuak bahwa Prasetijo mengeluarkan surat jalan palsu atas inisiatif sendiri untuk Djoko Tjandra tanpa izin dari pimpinan. Dia pun dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x