Kemarin, Kejaksaan Agung Rugi Diatas 1 Triliun, Andi Irfan Ditetapkan Tersangka Gratifikasi

- 3 September 2020, 04:21 WIB
Kebakaran Kejaksaan Agung rugi hingga 1 triliun lebih, politisi Andi Irfan dilingkaran korupsi Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra./
Kebakaran Kejaksaan Agung rugi hingga 1 triliun lebih, politisi Andi Irfan dilingkaran korupsi Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra./ /

Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung juga telah menjerat Andi Irfan Jaya dengan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001.

Baca Juga: Kebakaran Kejaksaan Agung, Perkara dan Tahanan, Ini Kata Menkopolhukam

Pasal 15 Undang Undang Tipikor 31/1999, berbunyi: Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

"Ancaman empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Denda paling minim Rp50 juta hingga maksimal Rp1 miliar," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung. Seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman RRI, 2 September 2020.

Andi diduga sebagai perantara tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) demi meloloskan fatwa bebas di Mahkamah Agung, terkait terpidana kasus hak tagih Bank Bali, yakni Djoko Tjandra.

Baca Juga: Update Kemarin, Aliran Uang Jaksa Pinangki Diperiksa, BMW Disita dan Apartemennya

Dua tersangka sebelum Andi Irfan Jaya adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pada Selasa 11 Agustus 2020, dan Djoko Tjandra, pada Kamis 27 Agustus 2020.

Hari juga menyatakan, Andi langsung dieksekusi hari ini setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Andi sementara ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Guntur, Jakarta Selatan.

Menurut Hari, penetapan tersangka Andi setelah ditemukan bukti permulaan terkait gratifikasi dari tersangka JST (Djoko Tjandra) kepada tersangka Jaksa Pinangki.

“Ketiga tersangka diduga telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan permohonan Fatwa MA (Mahkamah Agung),” ucap Hari.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: RRI Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah