"Tapi malahan partai yang mengusung dimana Jokowi menjadi kader di partai tersebut," katanya.
Baca Juga: Refly Harun: Orang Berduit Bisa Beli Hukum di Indonesia, Terkait Penangkapan Djoko Tjandra
Selain itu, Inas menyebut UUD 1945 menjamin hak-hak politik warga negara Indonesia agar dihargai dan dihormati oleh siapa pun.
"Termasuk hak untuk mempertahankan kadernya tetap memimpin bangsa ini agar tidak diganggu oleh kaum pecundang yang ingin merebut kekuasaan dengan cara-cara inkonstitusional," pungkas Inas mengakhiri.***(Khairunnisa Fauzatul A/PikiranRakyat-Cirebon.com)