Refly Harun: Orang Berduit Bisa Beli Hukum di Indonesia, Terkait Penangkapan Djoko Tjandra

- 31 Juli 2020, 14:29 WIB
Buronan BLBI dan terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan kembali ke Indonesia pada Kamis 30 Juli 2020 malam.
Buronan BLBI dan terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan kembali ke Indonesia pada Kamis 30 Juli 2020 malam. /Antara / Nova Wahyudi

RINGTIMES BALI - Buronan kelas kakap Djoko Tjandra berhasil ditangkap pada Kamis malam, 30 Juli 2020.

Nama Djoko Tjandra memang sedang menjadi perbincangan hangat karena dia diketahui dapat berkeliaran dengan nyaman meskipun tersandung kasus penggelapan dana perbankan.

Akhir-akhir ini pemberitaan di media sosial heboh. Djoko Tjandra juga berhasil menerbitkan E-KTP dalam waktu 30 menit dengan bantuan para penegak hukum yang nakal.

Baca Juga: Seberat 1,3 ton Sapi Limosin Disumbangkan Oleh Gubernur Anis Baswedan

Berita ini sebelumnya telah terbit di beritatangsel.com dengan judul Tanggapi Penangkapan Djoko Tjandra, Refly Harun: Orang Berduit Bisa Beli Hukum di Indonesia

Untuk itu, pakar hukum tata negara Refly Harun menyayangkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

Melalui video YouTube berjudul 'AKHIRNYA DJOKO TJANDRA DITANGKAP JUGA!!' yang diunggah pada Jumat 31 Juli 2020, Refly mengungkapkan bahwa orang-orang yang bergelimang harta dapat dengan mudahnya membeli hukum di Indonesia.

Baca Juga: Astaga, Tukang Ojek Cabuli Pelajar di Perkebunan Teh

"Tapi ini (kasus Djoko Tjandra) harus jadi pembelajaran bagi kita semua. Betapa banyak soal-soal seperti ini terjadi di Indonesia, di mana orang yang berduit bisa membeli hukum, bisa membeli proses penegakan hukum," ujar Refly Harun.

Mantan Komisaris Utama Pelindo I ini meminta kembali Presiden Jokowi (Joko Widodo) agar lebih memperhatikan penegakan hukum di Indonesia.

Halaman:

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x