Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Jamwas meyakini, dinas luar negeri ilegal Pinangki, untuk menemui Djoko Tjandra yang saat itu masih berstatus buronan. Djoko Tjandra, koruptor pengalihan hak tagih Bank Bali 1999 yang berhasil ditangkap Bareskrim Polri, di Malaysia (30/7/2020), setelah buron 11 tahun sejak 2009.
Pinangki, pun diduga menerima uang dan fasilitas serta janji lain dari Djoko Tjandra. Atas dugaan itu, pada Selasa (4/8), Jamwas melimpah LHP Pinangki, ke Jampidsus untuk meneruskan sangkaan pidana.***