Sementara, dua pelaku lainnya serta seorang penadah hasil kejahatan begal tersebut masih dalam pengejaran Tim Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta. Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu buah cerulit dan sebilah pedang serta tiga unit sepeda motor berbagai merek.
Baca Juga: DPO Kasus Pencurian Rp 1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut Berhasil Ditangkap Tim Elang
Keempat tersangka yang telah diamankan kini mendekam di sel tahanan Polresta Bandara Soetta. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.***(Andriana/mantrasukabumi)