Akhirnya 11 Mantan Anggota DPRD Sumut Dijebloskan ke Penjara

- 23 Juli 2020, 09:30 WIB
Pimpinan KPK Nurul Ghufron (ketiga kiri depan) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kedua kiri depan) dan Juru Bicara Ali Fikri (ketiga kanan depan) menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020. (Antara/Nova Wahyudi/foc)
Pimpinan KPK Nurul Ghufron (ketiga kiri depan) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kedua kiri depan) dan Juru Bicara Ali Fikri (ketiga kanan depan) menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020. (Antara/Nova Wahyudi/foc) /

RINGTIMES BALI - Setelah dipriksa Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dan dinyatakan sebagai tersangka, 11 mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) langsung dijebloskan ke sel tahanan. Rabu, 22 Juli 2020.

Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta mengatakan, setelah melakukan proses penyidikan yang panjang, KPK menahan 11 orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Rabu, 22 Juli 2020.

Baca Juga: Pertanyakan Sertifikat PKD, Warga Jero Kuta Pejeng Gerudug BPN

Berita ini sebelumnya telah terbit di galamedianews.com dengan judul Usai Diperiksa KPK, 11 Eks Anggota DPRD Sumut Langsung Digiring ke Tahanan

Para mantan Anggota DPRD Sumut tersebut, yakni Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), dan Syamsul Hilal (SHI).

Kemudian, Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layani Sinukaban (LN), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan (JH), dan Irwansyah Damanik (ID).

Seperti ditulis Antara, Ghufron menyatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Juli 2020 sampai dengan 10 Agustus 2020. Para mantan 'dewan terhormat' itu ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Baca Juga: Terverifikasi, Obyek Wisata Taman Nusa Buka Agustus

"Tersangka SH, R, SHI, ID, MA, dan IB ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Tersangka RN, LS, JS, JH, dan RPH ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur," ungkapnya.

Halaman:

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x