Penyiksaan ABK Indonesia hingga Tewas di Frezer Kapal Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 22 Juli 2020, 18:00 WIB
PETUGAS gabungan mengevakuasi jenazah ABK kapal ikan berbendera Tiongkok yang berkewarganegaraan Indonesia di Dermaga Lanal Batam, Kepulauan Riau, Rabu 8 Juli 2020).
PETUGAS gabungan mengevakuasi jenazah ABK kapal ikan berbendera Tiongkok yang berkewarganegaraan Indonesia di Dermaga Lanal Batam, Kepulauan Riau, Rabu 8 Juli 2020). /M N Kanwa/

RINGTITMES BALI - Tiga bos agent perekrutan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang ditemukan meninggal di dalam frezer kapal penangkap ikan Tiongkok ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian

Hal ini ditetapkan sepekan setelah sang mandor kapal dituduh membunuh ABK yang berinisal HA berusia 20 tahun dan menyiksa awak kapal Indonesia lainnya.

Song Chuanyun sebagai Mandor kapal, dituduh menyiksa HA yang berasal dari Lampung sampai tewas.

Baca Juga: Kapal Bermuatan Kendaraan Bermotor Terbakar di Perairan Belitung

Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiranrakyat.com dengan judul Tersangka Penyiksaan ABK Indonesia hingga Tewas Didakwa atas Perdagangan Manusia

"Tiga tersangka telah ditahan dan didakwa atas hukum perdagangan manusia," ujar Kombes Pol. Awi Setiyono.

Dua tersangka yang merupakan pejabat senior perusahaan masih dalam pencarian dan saat ini menjadi buronan.

Ketiga tersangka juga akan menghadapi dakwaan bahwa secara sadar menempatkan ABK WNI dalam bahaya.

Baca Juga: Laut Denmark Berubah Menjadi Merah Ditengah Pandemi Covid-19 Karena Tradisi

Para ahli mengatakan industri perikanan penuh dengan kerja paksa dan pekejaan yang dieksploitasi tidak dibayar, bekerja terlalu keras, dan kematian.

Halaman:

Editor: I Dewa Putu Darmada

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x