RINGTITMES BALI - Tiga bos agent perekrutan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang ditemukan meninggal di dalam frezer kapal penangkap ikan Tiongkok ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian
Hal ini ditetapkan sepekan setelah sang mandor kapal dituduh membunuh ABK yang berinisal HA berusia 20 tahun dan menyiksa awak kapal Indonesia lainnya.
Song Chuanyun sebagai Mandor kapal, dituduh menyiksa HA yang berasal dari Lampung sampai tewas.
Baca Juga: Kapal Bermuatan Kendaraan Bermotor Terbakar di Perairan Belitung
Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiranrakyat.com dengan judul Tersangka Penyiksaan ABK Indonesia hingga Tewas Didakwa atas Perdagangan Manusia
"Tiga tersangka telah ditahan dan didakwa atas hukum perdagangan manusia," ujar Kombes Pol. Awi Setiyono.
Dua tersangka yang merupakan pejabat senior perusahaan masih dalam pencarian dan saat ini menjadi buronan.
Ketiga tersangka juga akan menghadapi dakwaan bahwa secara sadar menempatkan ABK WNI dalam bahaya.
Baca Juga: Laut Denmark Berubah Menjadi Merah Ditengah Pandemi Covid-19 Karena Tradisi
Para ahli mengatakan industri perikanan penuh dengan kerja paksa dan pekejaan yang dieksploitasi tidak dibayar, bekerja terlalu keras, dan kematian.