Akhirnya 11 Mantan Anggota DPRD Sumut Dijebloskan ke Penjara

- 23 Juli 2020, 09:30 WIB
Pimpinan KPK Nurul Ghufron (ketiga kiri depan) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kedua kiri depan) dan Juru Bicara Ali Fikri (ketiga kanan depan) menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020. (Antara/Nova Wahyudi/foc)
Pimpinan KPK Nurul Ghufron (ketiga kiri depan) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kedua kiri depan) dan Juru Bicara Ali Fikri (ketiga kanan depan) menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020. (Antara/Nova Wahyudi/foc) /

Selain 11 orang tersebut, KPK juga telah menetapkan tiga bekas Anggota DPRD Sumut 2009-2014 atau 2014-2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu, yakni Nurhasanah (N), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH), dan Mulyani (M).

Sebelumnya, pada Kamis, 30 Januari 2020 lalu, KPK telah menetapkan 14 orang tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Baca Juga: Asik Duduk Istirahat di Mushola, Ansori Dibacok dan Ditembak Orang Tidak Dikenal

Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Ketiga, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Kabar Baik, Pasien Covid-19 di Jembrana Tinggal Dua Orang

Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2015.

Atas perbuatannya, 14 orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Gatot Pujo dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya), telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.***(Lucky M. Lukman/galamedianews.com)

Halaman:

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah