Pihaknya juga menilai RUU tersebut tergesa-gesa dan prosesnya tidak transparan, serta minim partisipasi publik.
"Oleh karenanya kami menunut DPR RI untuk terus melakukan pembahasan RUU PKSdan segera mengundangkannta, segera menetapkan RUU P-PRT sebagai RUU inisiatif DPR, dna menghentikan pembahasan dan mencabut RUU Omnibus Law," katanya.
Baca Juga: Bocah 10 Tahun Habis Ngaji Ditabrak Mobil Istri Bupati Padang Pariaman
Menurut Ressa, Gerak Perempuan akan terus mengawal pembahasan RUU PKS ini di antaranya dengan melakukan aksi setiap Selasa di depan Gedung Sate dan Gedung DPRD Jabar hingga RUU itu disahkan.
"Aksi ini dilakukan untuk mengawasi DPR dalam proses pembahasan RUU PKS. Kami pun mengajak perempuan di Jabar dan warga sipil lainnya untuk membangun konsolidasi guna saling menguatkan dan memberanikan diri untuk memperjuangkan hak, terutama hal korban kekerasan seksual," ujarnya.(Tim PRMN 01/Pikiran-rakyat.com)