Keberadaan WNA di Bali akan Diatur dengan Perda

- 22 Juli 2020, 08:12 WIB
Menkumham RI menerima cindramar
Menkumham RI menerima cindramar /Emanuel Oja/RINGTIMES BALI

RINGTIMES BALI - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap perwujudan dan peresmian Pos Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Desa (Posyankumhamdes) di sejumlah desa di Bali.

Sebanyak 121 Posyankumhamdes se-Bali diresmikan secara serentak oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly, di ruang sidang utama Kantor Bupati Gianyar, Selasa (21/7).

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan, Bali yang terbagi dalam wilayah 8 kabupaten dan 1 kota, terdiri atas 57 kecamatan dan 635 desa, sangat tepat sebagai objek pelaksanaan program pengembangan pos pelayanan hukum dan HAM desa, karena kesadaran hukum masyarakat Bali tergolong sangat tinggi.

Baca Juga: Gejala Awal Kehamilan Wanita Mirip Menstrubasi, Simak Penjelasanya

"Menurut saya ini program yang sangat bagus, satu terobosan di bidang hukum untuk memberikan pemahaman  dan edukasi kepada masyarakat mengenai hukum, sekaligus juga untuk membangun budaya hukum di tengah-tengah masyarakat, supaya masyarakat lebih memaknai dan menjadi perilaku dalam kehidupan sehari-hari  terkait apa saja hak dan kewajibannya. Dengan kata lain, apa yang boleh atau tidak boleh, pantas atau tidak pantas diilakukan untuk membangun suatu nilai-nilai kehidupan yang baik bagi masyarakat Bali," ujar Gubernur Koster, menandaskan.

Lebih jauh dijelaskannya, Bali sebagai satu daerah tujuan wisata dunia sangat erat kaitannya dengan hukum. Bali menjadi magnet bagi para wisatawan yang tak hanya untuk menikmati keindahan alam, namun juga di satu sisi menjadi peluang bagi para wisatawan untuk melakukan kegiatan-kegiatan di luar konteks kepariwisataan.

Hal tersebut bisa saja mendatangkan manfaat, tetapi karena ketidaktahuan masyarakat akan kerja sama yang dibangun bersama para wisatawan, akhirnya menjadi kerugian bagi kepentingan umum, kata Gubernur Koster, mengungkapkan.

Baca Juga: Indonesia belum siap 'New Normal', Erick Thohir Sebut Vaksin Covid-19 Diedarkan Awal 2021

"Tak dipungkiri ada praktik-praktik tidak sehat yang dilakukan oleh para wisatawan. Dengan adanya program ini, nanti kita tertibkan bersama-sama, sinergi antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah sebagai penegakan kewibawaan hukum di negara kita. Kita tidak boleh membiarkan Bali ini terlalu toleran yang pada akhirnya merusak tatanan dan merugikan negara," ujar Gubernur yang sebelumnya menjadi anggota DPR RI dan duduk di Bagian Anggaran.

Untuk itu, Gubernur Koster berjanji akan segera menyusun Peraturan Daerah yang mengatur keberadaan orang asing yang tinggal, bekerja dan berusaha di Bali.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x