RINGTIMES BALI - Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak) Perempuan Jawa Baratorang melakukan aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Selasa 21 Juli 2020.
Mereka menuntut untuk menetapkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai RUU Inisiatif DPR.
Selain itu, mereka juga menuntut agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan mengesahkannya menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Bidan Puskesmas Syok, Setelah Mengalami Pencurian Modus Pecahkan Kaca Mobil
Gerak Jabar juga menuntut untuk membatalkan Omnibus law (RUU) Cipta Kerja.
Menurut Koordinator Aksi, Ressa Ria tuntutan segera disahkan RUU PKS menjadi UU dilatarbelakangi karena banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan.
Hingga saat ini data dari Komnas Perempuan jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 431.471 kasus.
Baca Juga: Hana Hanifah Sudah Pulang dan Langsung Beri Klarifikasi Soal Kasus Prostitusi Online
Dalam 12 tahun terakhir, katanya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 792 persen.
"Jumlah tersebut menunjukkan fenomena gunung es. Peningkatan angka kekerasan terhadap perempuan ini menandakan tidak adanya perlindungan dan keamanan terhadap perempuan," ujar Ressa.