Mantap Napi Pemerkosa dan Kekerasan Anak Akan Dipindahkan ke LP Nusakambangan

- 20 Juli 2020, 13:39 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marciana Jone,
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marciana Jone, /

"Kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak ini merupakan salah satu kasus terbesar di NTT, oleh sebab itu para pelaku harus diberikan pembinaan secara intensif," katanya.

Ia menambahkan pemindahan napi merupakan hal yang biasa, perbedaannya adalah di Lapas Nusakambangan ada super maximum, maximum, dan medium security dan para napi yang masuk dalam kategori kejahatan berulangkali akan dibina secara khusus di sana.

Baca Juga: Dokter Reisa: Penggunaan Rapid Test Tidak Digunakan untuk Kepentingan Diagnostik

Dukungan datang dari Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi mengatakan, pihaknya mendukung langkah Kepala Kantor Kemenkumham untuk menggiring napi kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ke LP Nusakambangan, seperti halnya napi kasus pencurian.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak agar napi kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur untuk dipindahkan ke Nusakambangan.

"Prinsipnya harus ada efek jera, kalau tidak jera maka harus dipindahkan agar bisa dibina khusus dan menjadi lebih baik," katanya.***

Halaman:

Editor: I Dewa Putu Darmada

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah