Mantap Napi Pemerkosa dan Kekerasan Anak Akan Dipindahkan ke LP Nusakambangan

- 20 Juli 2020, 13:39 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marciana Jone,
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marciana Jone, /

RINGTIMES BALI - Langkah jitu yang diambil oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Marciana Jone, berencana akan memindahkan napi kasus pemerkosaan anak ke Lapas Nusakambangan, Jateng.

Diketahui tingginya kasus pemerkosaan anak dibawah umur di Kab. Kupang menyebabkan berang Kepala Kemenkumham Prov. NTT.

"Kami upayakan kedepan agar pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dipindahkan ke Lapas Nusakambangan untuk di bina intensif," ungkapnya. Senin (20/7).

Baca Juga: Dampak Banjir Bandang, Akses Jalan Palopo-Masamba Ditutup Sementara

berita ini sebelumnya telah terbit di antaranews.com dengan judul Kanwil Kemenkumham NTT pindahkan napi pemerkosa anak ke Nusakambangan

Ia melanjutkan, sebelumnya pihaknya telah memindahkan tiga napi kasus pencurian ternak di Pulau Sumba dari Lapas Kelas II B Waikabubak ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah pada Senin ini.

"Kasus pencurian ternak memang sanagat tinggi dan meresahkan masyarakat di Pulau Sumba serta menimbulkan dampak kerugian yang besar karena jumlah ternak yang dicuri mencapai puluhan ekor," jelas Marciana.

Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di NTT, mencapai 75 persen dimana warga binaan di semua lapas se-NTT terlibat kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Baca Juga: Mantan Kepala BPJN Disuap Hong Artha Puluhan Miliar, KPK Menetapkan Jadi Tersangka

Pihaknya berencana mengajukan permohonan ke Pemerintah Provinsi NTT agar napi, terutama kasus pemerkosaan anak bahwa umur dipindahkan ke ke Lapas Nusakambangan.

"Kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak ini merupakan salah satu kasus terbesar di NTT, oleh sebab itu para pelaku harus diberikan pembinaan secara intensif," katanya.

Ia menambahkan pemindahan napi merupakan hal yang biasa, perbedaannya adalah di Lapas Nusakambangan ada super maximum, maximum, dan medium security dan para napi yang masuk dalam kategori kejahatan berulangkali akan dibina secara khusus di sana.

Baca Juga: Dokter Reisa: Penggunaan Rapid Test Tidak Digunakan untuk Kepentingan Diagnostik

Dukungan datang dari Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi mengatakan, pihaknya mendukung langkah Kepala Kantor Kemenkumham untuk menggiring napi kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ke LP Nusakambangan, seperti halnya napi kasus pencurian.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak agar napi kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur untuk dipindahkan ke Nusakambangan.

"Prinsipnya harus ada efek jera, kalau tidak jera maka harus dipindahkan agar bisa dibina khusus dan menjadi lebih baik," katanya.***

Editor: I Dewa Putu Darmada

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah