Pemerintah Berikan Penambahan Modal Kerja UMKM, Simak Penjelasannya

- 9 Juli 2020, 07:05 WIB
Menkeu RI Sri Mulyani Indrawati.*
Menkeu RI Sri Mulyani Indrawati.* /Dok. Kemenkeu

Tidak hanya itu, UMKM juga dimungkinkan untuk mendapatkan kredit modal kerja baru yang dijamin dan pajaknya juga akan ditanggung oleh Pemerintah.

 

Baca Juga: Begini Persiapan Menjelang New Normal di Pasar

“Ini adalah keseluruhan menu komplet dari pemerintah untuk membangkitkan kembali UMKM kita, sehingga mereka bisa kembali beraktivitas, produktif dan aman Covid, dan bisa menggerakkan perekonomian kita, terutama pada level akar rumput,” kata Menkeu.

Selain lebih dari 60 juta pelaku UMKM yang berada di bawah lembaga perbankan yang akan terbantu melalui  program ini. Pemerintah, lanjut Menkeu, juga tidak melupakan UMKM yang ada di bawah lembaga pembiayaan.

“Kita juga memberikan UMKM yang ada di Pegadaian,  yang ada di PMN Mekar atau yang di ultra mikro, koperasi, atau bahkan bank wakaf pun kita cover semuanya. Jadi, ini yang kita harapkan bahwa Pemerintah sudah memberikan seluruh alokasi resources, mendukung dengan policy, memberikan jaminan, memberikan sumber dana yang murah, tujuannya agar ekonomi bergerak,” jelas Sri Mulyani.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x