Pendaftaran Seleksi PPPK 2021 untuk Guru Honorer, Simak dan Catat 3 Kriterianya

- 8 Mei 2021, 20:35 WIB
Pada tahun 2021 akan resmi dibuka seleksi pendaftaran PPPK untuk guru honorer
Pada tahun 2021 akan resmi dibuka seleksi pendaftaran PPPK untuk guru honorer /Kemendikbud/Instagram @kemendikbud.ri

RINGTIMES BALI – Pendaftaran seleksi PPPK 2021 tahun ini akan resmi dibuka dengan ketentuan dan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk guru honorer.

Masih memasuki masa pandemi covid-19, seleksi pendafataran PPPK 2021 untuk guru honorer akan dilaksanakan secara daring atau online melalui link yang akan disediakan pihak pemerintah yakni SSCN BKN atau SSCASN.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku pihak terkait yang mengadakan penyeleksian PPPK 2021 untuk guru honorer akan menyediakan 1 juta kuota yang dibuka bersamaan dengan pendaftaran CPNS.

Baca Juga: Kemenag Buka Formasi Kuota PPPK Guru Agama dan Madrasah Tahun 2021

Kemenpan RB juga menjelaskan beberapa tahapan pelaksanaan yakni terbagi menjadi 3 tahapan dan guru honorer wajib mengikuti tahapan tersebut dan mengetahui dengan benar jadwalnya.

Berikut penjelasan resminya terkait tahapan Seleksi PPPK 2021 yakni tahapan pertama yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2021 mendatang.

Setelah guru honorer lolos tahap pertama, guru honorer akan diarahkan untuk mengikuti tahap kedua yang mana akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2021 mendatang.

Baca Juga: CPNS Tahun 2021 Dibuka Bulan April, Simak Perbedaan PPPK, ASN, dan PNS

Disusul tahap ketiga jika tahap pertama dan kedua lolos maka seleksi lanjutan akan dilaksanakan pada bulan Desember akhir 2021.

Seleksi pendaftaran PPPK 2021 telah diterbitkan sesuai dengan ketetapan Kementerian PANRB berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tentang PPPK.

Dilansir Ringtimesbali.com dari laman resmi sscn.bkn.go.id, berikut 3 kriteria untuk pendaftaran seleksi PPPK 2021 untuk guru honorer:

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021, Besaran Gaji Formasi SMA Sederajat, Adakah Peluang Simak Penjelasannya

1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).

2. Wajib terdaftar di Dapodik.

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar maupun aktif mengajar.

Pemerintah Kemenpan RB akan memberikan bocoran terkait seleksi pendfatran PPPK 2021 untuk guru honorer, salah satunya diberikannya kesempatan sebanyak 3 kali untuk mendaftar dirinya.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: SSCN BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x