RINGTIMES BALI – Sekertaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali telah akan melakukan pengrekrutan terkait formasi sebaran kuota PPPK untuk guru Agama dan Marasah di tahun 2021.
Kementerian Agama telah mengalokasikan formasi kuota sebanyak 9.495 untuk dua jenis formasi yakni Guru Agama dan Madrah untuk mengeikuti seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Nantinya Kementerian Agama akan menyebarkan formasi kuota PPPK ini ke 30 provinsi yang telah disepakati dan telah ditentukan dan akan melakukan Seleksi PPPK ini diperkirakan pada Agustus 2021
Baca Juga: Kemenag Rilis Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 1442 Hijriah
Baca Juga: Cek Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2021 dari Kemenag
"Tahun ini, ada 9.495 formasi PPPK yang disiapkan bagi guru madrasah, tersebar di 30 provinsi,” kata Nizar dilansir Ringtimesbali.com pada laman resmi Kemenag.
Nazir Ali menambahkan bahwa pengrekrutan kuota PPPK tersebut ditujukan untuk Guru Agama dan MAdrah ini nantiknya diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer K-II yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2019 lalu dan akan diberi kesempatan pada tahun 2021.
Kementerian Agama juga mengusulkan bahwa nantinya sebanyak 27.303 formasi kuota untuk Guru Agama di sekolah negeri.
Baca Juga: Komisi VIII DPR RI Minta Menpan RB dan Mendikbud Beri Jatah Kuota PPPK 2021 untuk Kemenag