Meskipun demikian, Rini Widyantini juga akan menegaskan para ASN yang melakukan perjalan dan laragan mudik untuk tetap menetapkan protokol kesehatan.
Pada keterangan pers yang di lakukan terkait beberapa hal, Rini Widyantini juga menjelaskan terkait cuti kerja yang mana telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 tahun 2021 yang berisikan tidak diperbolehkannya mengajuan izin cuti selama periode mudik 6-17 Mei 2021.***