Kemenpan RB Melarang ASN Mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021

- 6 Mei 2021, 10:59 WIB
Kemenpan RB melarang ASN dan keluarganya mudik lebaran 2021.
Kemenpan RB melarang ASN dan keluarganya mudik lebaran 2021. /ANTARA FOTO/Dedhez Anggara.

RINGTIMES BALI – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menghimbau kepada seluruh Aparatur Silipil Negara (ASN) yang meliput PNS, PPPK, TNI, POLRI, dll untuk tidak nekar mudik lebaran 2021 periode 6-17 Mei 2021.

Apabilan nekat mudik lebaran seluruh Aparatur Silipil Negara (ASN) akan dikenakan sanksi dan akan melaporkannya pada pihak Kemen PAN-RB.

“Kepada masyarakat yang melihat ada ASN yang melanggar bisa dilaporkan kepada website Menpan atau kepada Lapor (www.paor.go.id),” kata Rini Widyantini selaku Dupati Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, dilansir Ringtimesbali.com dari laman Indonesia.go.id.

Baca Juga: CPNS Tahun 2021 Dibuka Bulan April, Simak Perbedaan PPPK, ASN, dan PNS

Rini Widyantini sebelum pemberlakukan larangan mudik 6-17 Mei 2021, Surat Edaran (SE) Nomor 8 tahun 2021 terlah diterbitkan yang berisikan terkait pembatas mobilitas ASN yang mana pelanggaran untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik 2021.

Rini Widyantini juga menjelaskan jika terus menerus nekat dan kecelongan, maka para ASN tersebut akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 dan PP Nomor 49 tentang menajemen pegawai dan perjanjian kerja.

Maka dari itu Kemenpan RB meminta dan mewajibkan kepada para PPK untuk terus mengontrol dan mengawasi para ASN di instansi atau Lembaga masing-masingyang terlibat dalam larangan mudik lebaran 2021.

Baca Juga: Libur Panjang Isra Mikraj dan Nyepi 2021, Pemerintah Larang ASN Bepergian ke Luar Daerah

Lebih lanjut, Rini Widyantini juga membahas terkait larangan mudik yang mana Rini Widyantini juga memperbolehkan para ASN yang merlakukan bepergian dengan tujuan adanya tugas kedinasan yang diperintah dari atasan atas pekerjaan yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x