Libur Panjang Isra Mikraj dan Nyepi 2021, Pemerintah Larang ASN Bepergian ke Luar Daerah

- 10 Maret 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi jelang liburan ASN dilarang ke luar daerah.
Ilustrasi jelang liburan ASN dilarang ke luar daerah. /pexels/ 戴 宇扬

RINGTIMES BALI – Pemerintah resmi memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM) mulai 9 hingga 22 Maret 2021.

Perpanjang PPKM skala mikro tahap 3 ini berdasarkan hasil evaluasi dari pelaksanaan PPKM Mikro Jjlid 2 secara nasional.

Hasil evaluasi dari PPKM berskala mikro menunjukan hasil yang positif diamana kasus aktif mengalami penurunan sebesar 1,58 persen, tingkat kesembuhan naik menjadi 1,57 persen namun, angka kematian tetap beradai di angka 2,70 persen.

Baca Juga: 4 Fakta Virus Corona B117, Salah Satunya Kebal Vaksin

Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menjelaskan bila dalam pelaksanaan PPKM berskala mikro jilid 3 ini akan tetap sama.

Namun, Airlangga menambahkan bila terdapat tambahan baru untuk Fasilitas Umum yang dizinkan menambah kapasitas dengan maksimal 50 persen seuai dengan pemda masing-masing.

Airlangga mengatakan bila pemerintah akan melakukan kebijakan “Pelarangan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD” dan “Imbauan untuk Pegawai Swasta/Perusahaan".

Baca Juga: 4 Buah Pilihan Ini Dipercaya Bisa Menangkal Virus Corona

Kebijkan tersebut diterapkan demi mencegah peningkatan kenaikan kasus Covid-19 akibat libur panjang yakni, liburan Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi (10 hingga 14 Maret 2021).

Kepala BNPB Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 menilai bila musim libur selalu memiliki potensi untuk meningkatkan kasus akftin harian.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x