MK Tolak Uji Formil UU KPK, Politisi Gerindra: Masih Belum Cukup Tes Wawasan Kebangsaan

- 6 Mei 2021, 09:08 WIB
Politisi Gerindra Sudirman Said menyebut dengan ditolaknya Uji formil UU KPK artinya akan dikubur untuk selamanya.
Politisi Gerindra Sudirman Said menyebut dengan ditolaknya Uji formil UU KPK artinya akan dikubur untuk selamanya. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

Saat itu telah terjadi kekosongan hukum akibat kontradiksi pasal-pasal di dalamnya dan segala hal yang menjadi implikasi berdampak buruk pada KPK.

Oleh sebab itu, agar kerja KPK tetap dapat berjalan, pemohon memohon kepada MK agar menunda pemberlakuan UU Nomor 19 tahun 2019 melalui putusan sela sampai ada putusan makahmah dalam perkara a quo.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x