Saat itu telah terjadi kekosongan hukum akibat kontradiksi pasal-pasal di dalamnya dan segala hal yang menjadi implikasi berdampak buruk pada KPK.
Oleh sebab itu, agar kerja KPK tetap dapat berjalan, pemohon memohon kepada MK agar menunda pemberlakuan UU Nomor 19 tahun 2019 melalui putusan sela sampai ada putusan makahmah dalam perkara a quo.***