RINGTIMES BALI – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bila KPK telah mengamankan barang bukti uang berjumlah Rp2 miliar dari rumah dinas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat (ER).
Hal itu disampaikan langsung oleh ketua KPK, Firli Bahri dalam jumpa pers yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Minggu 28 Februari 2021.
Seperti yang diberitakan Ringtimesbali.com sebelumnya, bahwa KPK menetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka penerima hadiah atau janji dan gratifikasi atas pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (pemprov) Sulsel anggaran 2020-2021.
Baca Juga: Tak Hanya Gubernur Sulsel Nurdin Abdulah, KPK Tangkap 6 Pejabat Pemprov Sulsel dan Pihak Swasta
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, ER Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Adapun Agung Sucipto (AS) merupakan seorang kontraktor di salah satu perusahaan pihak swasta.
Diketahui bila AS sudah saling mengenal sejak lama Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Lebih lanjut Firli menjelaskan kronologi bagaimana ketiga tersangka tersebut diamankan pihak KPK.
Baca Juga: Penangkapan Gubernur Sulsel, Febri Ardiansyah Ingatkan untuk Tak Bawa Narasi 'KPK Dilemahkan'
“Tim KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” ujar Firli.