MK Tolak Uji Formil UU KPK, Politisi Gerindra: Masih Belum Cukup Tes Wawasan Kebangsaan

- 6 Mei 2021, 09:08 WIB
Politisi Gerindra Sudirman Said menyebut dengan ditolaknya Uji formil UU KPK artinya akan dikubur untuk selamanya.
Politisi Gerindra Sudirman Said menyebut dengan ditolaknya Uji formil UU KPK artinya akan dikubur untuk selamanya. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

RINGTIMES BALI - Setelah melakukan uji tes wawasan kebangsaan yang menumbangkan sejumlah penyidik, kini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil UU KPK yang diajukan mantan pimpinan Agus Rahardjo dan pemohon lainnya pada Rabu 5 Mei 2021 kemarin.

Terkait ditolaknya uji formil UU KPK yang diajukan mantan para petinggi lembaga antirasuah itu, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said pun menanggapinya dengan keras.

Melalui cuitannya di laman twitter pribadinya @sudirmansaid, ia menyebut jika MK telah mengubur KPK.

Baca Juga: Novel Baswedan Dipecat, Febri Diansyah: Legitimasi Revisi UU KPK Dilakukan oleh Orang Robot yang Sama

"Setelah revisi UU KPK yang melumpuhkan, MK akhirnya mengokohkan pelumpuhan itu. Masih belum cukup, test wawasan kebangsaan memantik spekulasi menyingkirkan kaum idealis. Apalagi yang kalian mau lakukan untuk mengubur KPK?," cuit politisi Gerindra ini dikutip Ringtimesbali.com, Kamis 6 Mei 2021.

Tidak hanya politisi ini, sejumlah pihak pun bereaksi keras atas nasib KPK saat ini.

Sebagaimana diberitakan, Majelis Hakim MK menolak pengujian formil UU Nomor 19 tahun 20219 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh mantan Pimpinan KPK Agus Rahardjo dan kawan kawan.

Baca Juga: Diperiksa KPK Terkait Honor dari Kasus Suap Kemensos, Cita Citata: Saya Gak Kenal Pak Juliari

"Menolak permohonan provisi para pemohon", kata Ketua MK Anwar Usman dikutip Ringtimesbali.com, dari laman Antara, Kamis 6 mei 2021.

Dalam provisi yang diajukan oleh para pemohon pada pokoknya menyatakan UU 19 tahun 2019 yang berlaku pada 17 September 2019.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x