RINGTIMES BALI – Tim Densus 88 telah menangkap Munarman yang merupakan pengacara Habib Rizieq Shihab pada Selasa 27 April 2021 Sore pukul 15:30 WIB.
Penangkapan Munarman terjadi di kediamannya sendiri yang berlokasi di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pemulang, Tanggerang Selatan.
Setelah melakukan penangkapan, Munarman oleh Tim Densus 88 membawanya ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Deretan Kontroversi Munarman, dari Kasus Blue Bird Hingga Ditangkap Densus 88 Terkait Baiat Teroris
Dilansir Ringtimesbali.com dari laman resmi antaranews, kabar penangkapan Munarman tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombel Pol Yusri Yunus.
Menurutnya Munarman diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme yang dilakukan di tiga kota, yakni di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Tidak hanya diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme, Munarman juga diduga telah bermufakat jahat untuk melakukan tidak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme tersebut.
Baca Juga: Cek Fakta, Heboh Rekaman Suara Habib Rizieq Shibab Disiksa Densus 88, Simak Kebenarannya
Densus 88 juga melakukan penggeledahan pada bekas kantor Ormas terlarang FPI di Patamburan, Jakarta Selatan.