RINGTIMES BALI - Pengacara Habib Rizieq sekaligus mantan Sekretariat Umum FPi ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.
Munarman ditangkap pada Selasa, 26 April 2021 di Perumahan Modern Hills Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman ditangkap terkait dugaan tindak pidana terorisme, yakni baiat teroris di beberapa kota di Indonesia.
Sebelum ditangkap karena kasus dugaan terorisme, Munarman ternyata melakukan beberapa tindakan yang menjadi kontroversi.
Baca Juga: Ki Candan Langit: Sempat Terdengar Teriakan 53 Awak KRI Nanggala 402 Saat Tenggelam
Dikutip RINGTIMES BALI dari laman Wikipedia, berikut deretan kontroversi yang dilakukan mantan Sekretariat Umum FPI ini, diantaranya:
1. Perampasan Kunci Kontak
Pada September 2007, Munarman ditahan di Polsektro Limo, Depok dan menjadi tersangka kasus perampasan kunci kontak.
Kasus ini bermula saat Munarman mengalami kecelakaan dengan Taksi Blue Bird usai mengantar istrinya ke rumah sakit.
Baca Juga: Rakyat Indonesia Patungan Beli Kapal Selam, Netizen: Ya Allah Ini Kok Rekeningnya Masjid Jogokariyan