RINGTIMES BALI – Kementerian Sosial terus menyalurkan bantuan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk program bantuk UMKM.
Penerima UMKM bagi KPM yang telah benar-benar mendapatkan bantuan dihimbau untuk segera mengambil dana bantuannya atau melakukan pengecekan terlebih dahulu Eform.bri.co.id/bpum.
Batas pencairan BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) BRI maksimal diambil tiga bulan dari tanggal masuknya bantuan ke rekening KPM tersebut.
Jika dana bantuan dari pemerintah tidak segera diambil, maka dengan terpaksa pihak Pemerintahan akan menariknya kembali dan dinyatakan hangus.
Dilansir Ringtimesbali.com dari laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum, berikut untuk mengetahui cara dan Batasan pelaku usaha terdaftar sebagai penerima BPUM 2021:
1. Kunjungi laman resmi BRI yakni klik link https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki
3. Salin kode verifikasi yang telah tersedia dan pastikan masukkan kode dengan benar dan teliti