Pembuatan dan Perpanjangan SIM Mulai 12 April 2021 Dilakukan Secara Online

- 10 April 2021, 13:07 WIB
Mulai 12 April 2021 pembuatan dan perpanjang SIM dapat dilakukan secara online.
Mulai 12 April 2021 pembuatan dan perpanjang SIM dapat dilakukan secara online. /PRFM

Baca Juga: Cek Fakta, Pemilik SIM A dan C Dapat BLT Covid-19 Rp900 Ribu, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Buat dan Perpanjangan SIM Gratis, Simak Ini 7 Kriteria yang Dapat

1. Download Aplikasi SINAR dan kemudian buka

2. Verifikasi akun dengan menggunakan nomor telepon yang aktif

3. Lakukan registrasi dengan (NIK,KTP,SIM, dan Selfie)

4. Verifikasi nomor NIK dan KTP

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ntmcpolri.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x