Baca Juga: Cek Fakta, Pemilik SIM A dan C Dapat BLT Covid-19 Rp900 Ribu, Simak Penjelasannya
Baca Juga: Buat dan Perpanjangan SIM Gratis, Simak Ini 7 Kriteria yang Dapat
1. Download Aplikasi SINAR dan kemudian buka
2. Verifikasi akun dengan menggunakan nomor telepon yang aktif
3. Lakukan registrasi dengan (NIK,KTP,SIM, dan Selfie)
4. Verifikasi nomor NIK dan KTP
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
Editor: Muhammad Khusaini
Sumber: ntmcpolri.info