CPNS Tahun 2021 Dibuka Bulan April, Simak Perbedaan PPPK, ASN, dan PNS

- 30 Maret 2021, 13:16 WIB
Ilustrasi peserta seleksi CPNS.
Ilustrasi peserta seleksi CPNS. /Instagram/BKNgoidofficial

PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. Status PNS dipertegas dalam pasal 7 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014. Berdasarkan undang-undang tersebut, diketahui bahwa PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Selain itu, PNS memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional. Sederhananya, PNS merupakan pegawai tetap pemerintah yang mendapatkan beberapa fasilitas dari pemerintah.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x