Kekerabatan Sosial Jadi Kendala Laporkan Kecurangan Netralitas ASN

- 3 September 2020, 12:55 WIB
Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Badung,  I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita, S.T
Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita, S.T /tim ringtimes bali

RINGTIMES BALI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut secara aktif mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada Badung 2020.

Keterlibatan masyarakat itu penting karena masyarakatlah yang paling tahu tentang praktek netralitas ASN.

Hal ini ditegaskan anggota (komisioner) Bawaslu kabupaten Badung,  I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita, S.T, saat ditemui di kantor Bawaslu Kabupaten Badung, Rabu, 2 September 2020.

"Termasuk dalam netralitas ASN yang diawasi Bawaslu adalah netralitas TNI-POLRI. Tetapi cakupan tugas kita sangat luas, termasuk juga Partai Politik Pengusung, tim sukses dan perangkat Desa.

Baca Juga: Upaya Cegah Covid-19, Kelurahan Sesetan Sosialisasikan Protokol Kesehatan

Itu semua tanggung jawab Bawaslu. Itu sebabnya kami sangat membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat minimal untuk melaporkan bila ada temuan masalah netralitas,’ ujarnya.

Dalam konteks tersebut kata dia, tentu sangat sulit bagi Bawaslu untuk mengontrol ASN yang tidak Netral secara detail. Karenanya Bawaslu sangat berharap masyarakat aktif.

Langkah pengawasanya cukup praktis. Tidak harus paham tentang Undang-Undang. Cukup dengan melaporkan saja kepada Bawaslu beserta bukti pemula. Bukti pemula itulah nanti yang akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Diakuinya, pengawasan netralitas ASN di Bali umumnya, mengalami beberapa kendala budaya. Sebab semua orang tahu, hubungan sosial antar warga masyarakat di Bali sangat kental.

Baca Juga: Pasar Tradisional Direvitalisasi dan Berlaku Transaksi QRIS

Hubungan kekerabatan sosial inilah yang kerap kali menjadi penghalang niat untuk melakukan pengawasan.

Efeknya, niat untuk melapor temuan tidak netralnya ASN menjadi begitu minim, karena nilai-nilai kekerabatan sosial tersebut yang membuat orang enggan melapor karena bisa dianggap memusuhi dan berpotensi menimbulkan benturan dalam masyarakat.

"Banyak fakta memperlihatkan, masyarakat beraninya cuma celoteh sendiri di media sosial. Giliran melapor mereka sudah enggan bahkan tidak berani sama sekali," ujar Bagus.

Dikatakan, sifat laporan pelanggaran Pemilu memang  tidak segampang melapor kasus pencurian.

Baca Juga: Bukan Sesumbar, Giri Prasta Ingin Menang 90% Pada Pilkada Badung

Persyaratan yang diperlukan cukup rumit. Nah, Ini pulalah salah satu faktor yang membuat masyarakat malas melaporkan suatu kejangalan pada saat pesta Demokrasi. Sulitnya persyaratan untuk melapor, membuat mereka enggan untuk melapor.

"Meskipun begitu, Bawaslu memilih strategi pengawasan nonformal. Jadi pola komunikasi yang kita lakukan adalah pendekatan secara personal. Ini rupanya sangat bagus,'ujarnya.

Metode ini terbukti pada pilkada tahun lalu dimana Bawaslu mendapatkan laporan dari orang-orang tertentu tentang adanya ASN yang melakukan politik praktis.

Terkait pemasangan baliho sosialisasi Pilkada, Bagus cahya Sasmita mengatakan, secara umum masyarakat belum memahami aturan-aturan terkait baliho sosialisasi Pilkada. Diakuinya bahwa semua sudah ada regulasinya.

Baca Juga: Gerindra dan Hanura Merapat ke Jaya-Wibawa.

Tugas Bawaslu hanya memberikan Rekomendasi kepada Satpol-PP, bahwa ada Baliho yang tidak sesuai dengan aturan.

“Soal kewenangan cabut atau tidak, itu bukan  kewenangan Bawaslu. Itu ranah Satpol-PP. Sudah ada aturannya. Kami sebagai Bawaslu tidak berani mengambil langka pencabutan, karena aturannya tidak memungkinkan kami lakukan tindakan seperti itu," ujarnya. ***(Dion)

Editor: Emanuel Oja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x