Perpanjang PPKM Berskala Mikro, Pemerintah Tambah 5 Provinsi

- 22 Maret 2021, 07:11 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM berskala mikro mulai 23 Maret hingga 5 April 2021
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM berskala mikro mulai 23 Maret hingga 5 April 2021 /Tangkap Layar YouTube.com/PerekonomianRI

RINGTIMES BALI – Pemerintah Republik Indonesia kembali memperpanjang kebijakan terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 23 Maret hingga 5 April mendatang.

Dalam PPKM Mikro jilid IV kali ini, Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tito Karnavian memperluas jangkuan penerapan PPKM dengan menambah lima provisi.

Adapun lima provinsi tersebut diantarnya, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Sulawesi Utara (Sulut), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Berskala Mikro dengan Tambahan 3 Provinsi

Baca Juga: Perpanjang PPKM, Bali Longgarkan Jam Malam Pukul 22.00 WITA

Hal tersebut telah tertuang dalam instruksi mendagri Nomor 6 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Maret 2021.

“Diperluas ke lima daerah lainnya yang menurut data dari Satgas COVID-19 maupun dari Kemenkes memerlukan atensi, yaitu Sulut, Kalsel, Kalteng, NTT, dan NTB, kemudian total 15 provinsi,” kata Tito dalam keterangan pers yang Ringtimesbali.com lansir dari laman Skretaris Kabinet.

Penambahan 5 provinsi dalam penerapan PPKM berbasis mikro kali ini berdasarkan atas tahap III sebelumnya dimana, kesepuluh wilayah seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan menunjukan hasil yang baik.

Baca Juga: Dinilai Efektif Tekan Kasus Covid-19, Pemerintah Perpanjang PPKM Berskala Mikro Selama 2 Minggu

Baca Juga: Politisi PDIP Dewi Tanjung Geram dengan Sikap Rizieq Shihab yang Tidak Tertib Hukum

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x