RINGTIMES BALI - Penyidik senior Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Novel Baswedan, akhirnya memberikan klarifikasi mengenai alasan pelaporannya ke polisi.
Novel dilaporkan akibat cuitannya di Twitter terkait meninggalnya Soni Eranata atau Ustaz Maher At Thuwailibi di Rutan Bareskrim.
Novel Baswedan dilaporkan oleh Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) ke polisi.
Baca Juga: Novel Baswedan Dilaporkan Melanggar UU ITE karena Berani Kritik Polisi
Dalam pelaporan tersebut, PPMK menuding cuitan Novel Baswedan di akun pribadinya mengandung unsur provokasi dan hoax. Lebih lanjut pihak DPP PPMK juga melaporkan Novel ke Dewan Pengawas KPK.
Pelapor merasa Dewan Pengawas KPK harus memberikan sanksi kepada Novel karena telah mengomentari hal yang tidak ada kaitan dengannya.
Pada 9 Februari 2021, Novel menulis di akun Twitter miliknya @nazaqistsha “Innalilallahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri,” ujarnya.
Baca Juga: Ustad Maheer Meninggal Dunia di Penjara Dipastikan Karena Penyakit
“Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluan lah, apalagi dengan Ustadz. Ini bukan sepele lho,” tulisnya.