RINGTIMES BALI – Penyidik senior KPK, Novel Baswedan dilaporkan ke polisi terkait cuitannya tentang meninggalnya Ustaz Maaher. Laporan tersebut dilakukan oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).
Diduga cuitan Novel Baswedan tersebut mengandung unsur provokasi dan hoax. Lebih lanjut pihak DPP PPMK juga melaporkan Novel ke Dewan Pengawas KPK.
Pelapor merasa Dewan Pengawas KPK harus memberikan sanksi kepada Novel karena telah mengomentari hal yang tidak ada kaitan dengannya.
Baca Juga: Novel Baswedan Minta Bantuan Jokowi Agar Usut Kasus Penyiramannya
Pada 9 Februari 2021, Novel menulis di akun Twitter miliknya @nazaqistsha “Innalilallahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri,”
“Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluan lah, apalagi dengan Ustadz. Ini bukan sepele lho.” Tulisnya.
Menurut DPP PPMK, cuitan Novel Baswedan tersebut telah memprovokasi publik dengan menyebarkan hoax sehingga Novel dianggap telah melanggar UU ITE.
Baca Juga: Daftar Pejabat Terkena OTT KPK Sepanjang Tahun 2020
Innalillahi Wainnailaihi Rojiun
Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan?
Aparat jgn keterlaluanlah..
Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..https://t.co/VkCUeV5pTf— novel baswedan (@nazaqistsha) February 8, 2021
Sesuai pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.