Jaksa Punya Alasan Tersendiri Terkait Tuntutan Kasus Novel Baswedan

- 16 Juni 2020, 15:01 WIB
MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.*
MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.* /Antara/

RINGTIMES BALI - Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menpolhukam) menilai, terkait tuntutan ringan terhadap dua terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki alasan hukum tersendiri.

“Jadi itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka (JPU) pertanggungjawabkan sendiri,” kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.

Mengenai tuntutan hukum tersebut, Mahfud enggan berkomentar banyak. Karena persoalan tersebut merupakan ranah kejaksaan. Ia mengatakan, tidak bisa ikut campur begitu saja dalam persoalan yang ditangani pengadilan.

Baca Juga: Beromzet Puluhan Juta Rupiah, Warga Magetan Budi Daya Jeruk Dekopon

“Ya itu urusan kejaksaan ya. Saya tidak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor,” kata Mahfud MD.

Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa penyerang, yakni Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis, satu tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar kamis lalu (11/06/2020) Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa, terdakwa tidak berniat untuk melukai dan tidak sengaja menyiramkan air keras tersebut ke wajah Novel Baswedan.

Baca Juga: Surya Sahetapy Curhat Soal Tak Bisa Wisuda Akibat Wabah Virus Corona

Sehingga dakwaan primer dalam kasus tersebut tidak dapat terbukti.(Penulis: Galih Ferdiansyah)

Editor: Dian Effendi

Sumber: Ringtimes Banyuwangi (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x