Pelaku Penyiraman Novel Baswedan di Hukum Satu Tahun, Abraham Kecewa!

- 13 Juni 2020, 19:55 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. /Instagram.com/@abrahamsamad_

RINGTIMES BALI - Pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan digugat Jaksa Penuntut Umum tuntutan dengan hukuman satu tahun penjara .

Kedua pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadi Mahulette, merupakan polisi aktif dari satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.

Keduanya terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Lima Hari Dirawat, Pasien Isolasi Menjerit Diminta Bayar Rp 6,7 Juta

Jaksa beralasan, tuntutan hukuman yang diberikan cuma satu tahun lantaran pengabdian keduanya selama menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, ikut mengomentari tuntutan hukuman kedua pelaku yang dianggapnya rendah.

Pernah bekerja dengan Novel Baswedan, Abraham Samad mengaku merasakan hal yang sama mengenai kejadian yang menimpa mantan rekannya di KPK itu.

Baca Juga: Ulang Tahun BTS yang ke-7 Tahun Jadi Topik Trending di Twitter

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Kecewa dengan Tuntutan Jaksa ke Penyiram Novel Baswedan, Abraham Samad: Lukai Rasa Keadilan Hukum

Halaman:

Editor: Afifah Fadhilah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x