Syarat Pencairan Bansos 2021 untuk Wilayah Jawa Barat

- 19 Februari 2021, 10:50 WIB
Bansos dari Kemensos cair 2021, berikut ini alur persyaratan untuk Jawa Barat.
Bansos dari Kemensos cair 2021, berikut ini alur persyaratan untuk Jawa Barat. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

RINGTIMES BALI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yaitu Ida Fauziah, saat ini sedang gencar melakukan upaya yang diutus oleh pemerintah, dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai atau BLT kepada masyarakat Indonesia.

Kemnaker juga menyebut, bahwa realisasi sudah menyentuh 98 persen, bisa terbilang angka tersebut hampir mencapai 100 persen.

Namun, BLT tahun ini tidak akan masuk anggaran,  terdapat bantuan sosial lain yang bisa didapatkan oleh masyarakat Indonesia, salah satunya adalah Bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Prediksi Jadwal Bansos PKH yang Cair di Bulan Februari 2021

Pemerintah telah menganggarkan Bansos untuk tunai dan pangan, bagi masyarakat terdampak corona, agar dapat meningkatkan daya beli.

Lantas, bagaimana mekanisme untuk cek syarat penerima bansos dari pemerintah? Dilansir oleh Ringtimesbali.com dari laman bansos.pikobar.jabarprov.go.id, berikut adalah alur pencairan yang bisa dilakukan untuk wilayah Jawa Barat.

1. Basis data diambil dari data Kemensos yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan (DTKS) atau terdaftar di aplikasi SIKS-NG: https://siks.kemsos.go.id/

Baca Juga: Kenali Perbedaan Bansos Pemerintah BST, PKH, dan BPNT

2. Data dikirim ke Dinas Sosial Kab/Kota dan ditembuskan ke Dinsos Provinsi.

3. Selanjutnya dilakukan proses pengolahan, pemadanan, verifikasi validasi data dan musyawarah:

- Pengolahan dan pemadanan sumber bansos dan subsidi pemerintah.

- Pemadanan NIK dan alamat dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab/Kota.

- Verifikasi Validasi DTKS oleh Petugas Pendata atau oleh Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang ada di Puskesos Desa.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Akan Langsung Ditransfer ke Rekening Karyawan

- Musyawarah Kelurahan dan Desa (Muskel/ Musdes) yang dipimpin oleh Kades/Lurah untuk membuat penetapan usulan atau penghapusan usulan yang akan disampaikan ke Pusdatin Kemensos

4. Dinas Sosial Kab/Kota mengajukan bantuan sesuai pintu bantuan bansos:

- Mengajukan ke Pusdatin Kemensos RI melalui SIKS-NG Untuk Bansos Tunai atau Bansos Sembako.

- Mengajukan ke Dinsos Provinsi Jabar melalui Dinsos Kab/Kota untuk Bansos Provinsi.

Baca Juga: BST Pemerintah Cair, Cek Daftar Penerima di dtks.kemensos.go.id

5. Data Keluarga Miskin Penerima Manfaat (KPM) yang telah disetujui akan diberikan datanya ke PT Pos.

6. PT Pos melakukan pembersihan data dan mapping data KPM untuk tingkat RT hingga Kecamatan.

7. Data yang tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi dan diberikan ke Disperindag / Bulog untuk bantuan non tunai dan Dinsos untuk bantuan tunai agar dilakukan persiapan pengadaan bansos.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai PPKM Rp300 Ribu Mulai Dicairkan Pemkab Badung Hari ini

8. Setelah pengadaan siap, PT Pos melakukan pengiriman dan pendistribusian sesuai alokasi bansos yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

9. Bantuan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Jabar Prov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x