RINGTIMES BALI - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan kumpulan data keluarga yang dapat menerima bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah.
Keluarga yang terdaftar di DTKS dapat menerima bansos pada tahun 2021 hingga seterusnya.
Terdapat berbagai bentuk bansos dari pemerintah, di antaranya bantuan sosial tunai (BST), program keluarga harapan (PKH), kartu keluarga sejahtera (KKS), dst.
Sehingga, bagi Anda yang ingin mendapatkan bansos, pastikan keluarga Anda terdaftar di DTKS.
Baca Juga: Dana Bansos Dikorupsi Oleh Staf Desa di Bogor, Total Senilai Rp54 Juta
Dilansir Ringtimes Bali dari Pusdatin Kemensos, terdapat alur yang harus dilalui agar dapat terdaftar sebagai DTKS, diantaranya:
1. Masyarakat yang tergolong sebagai fakir miskin, mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah membawa KTP dan KK.
2. Kepala Desa/Lurah melakukan musyawarah desa/kelurahan. Lalu hasil musyawarah disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat.
3. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur.