Dana Bansos Dikorupsi Oleh Staf Desa di Bogor, Total Senilai Rp54 Juta

- 17 Februari 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/mohamed_hassan

RINGTIMES BALI – Seorang oknum perangkat Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditangkap polisi karena diduga telah menilap sebagian dana bansos bagi warga.

Penangkapan bermula dari laporan pengaduan dari warga setempat. Berdasarkan laporan tersebut polisi telah menangkap oknum berinisial LH (32) yang merupakan staf Desa Cipinang.

LH telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos terhadap 30 orang warga Desa Cipinang.

 Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Dikabarkan Akan Dihentikan di Bulan April 2021, Pemerintah Lakukan Evaluasi

Ia akan dijerat dengan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.

Karena aksi kejahatannya tersebut, LH terancam mendapatkan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

LH yang merupakan Kasi Pelayanan di Desa Cipinang ini diduga menilap dana bansos yang ditujukan bagi rakyat yang terdampak pandemi. Ia diduga telah memanipulasi 30 data penerima bansos.

 Baca Juga: Mensos Juliari Korupsi Bansos Covid-19, Kemensos Beri Akses Penuh terhadap Proses Hukum di KPK

Dari aksi kejahatannya tersebut, total ia berhasil mendapatkan Rp54 juta. Dalam aksinya ini LH tidak sendirian, ia dibantu oleh 15 orang lainnya.

Modus yang digunakan adalah dengan penerima dana bansos fiktif. Dari 15 orang tersebut, masing-masing diberi dua akun penerima bansos yang artinya dapat mencairkan dana bansos dua kali.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Polresbogor.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x