- Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp3.000.000
- Anak SD/Sederajat: Rp900.000
Baca Juga: Dana Bansos Dikorupsi Oleh Staf Desa di Bogor, Total Senilai Rp54 Juta
- Anak SMP/Sederajat: Rp1.500.000
- Anak SMA/Sederajat: Rp2.000.000
- Penyandang Disabilitas berat: Rp2.400.000
- Lanjut Usia: Rp2.400.000
Penerima PKH tidak dapat menerima bentuk bansos lainnya seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT adalah program bansos yang diberikan dalam bentuk sembako. Penerima BPNT ialah keluarga yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).