Kenali Perbedaan Bansos Pemerintah BST, PKH, dan BPNT

- 18 Februari 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi Bansos Kemensos
Ilustrasi Bansos Kemensos /Kabar Joglosemar.com/ Aloysia Nindya Paramita

1. Bantuan Sosial Tunai (BST)

BST adalah bantuan pemerintah yang berbentuk uang tunai yang diberikan kepada keluarga miskin dan tidak mampu akibat terdampak covid-19.

Besaran BST berkisar Rp300.000 perkeluarga yang diberikan setiap bulannya, yakni terhitung dari Januari hingga April 2021.

Penerima BST tidak dapat menerima bentuk bansos lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Bansos PKH Dinilai Efektif, Menko PMK: Penerima Program Akan Dilatih Memiliki Usaha

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program bansos pemerintah bersyarat yang diberikan kepada masyarakat miskin.

Masyarakat miskin yang berhak menerima ialah yang tergolong sebagai masyarakat penyandang disabilitas, siswa SD hingga SMA, ibu hamil, balita, hingga lanjut usia (lansia).

Besaran PKH berkisar:

- Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Badan Pusat Statistik Ponorogo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x