Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Dikabarkan Akan Dihentikan di Bulan April 2021, Pemerintah Lakukan Evaluasi
BPNT diberikan melalui mekanisme perbankan. KPM akan menerima bantuan non tunai berupa kupon elektronik (e-voucher) dari bank yang bersangkutan.
Besaran BPNT berkisar Rp200.000 yang diberikan setiap bulannya, yakni hingga Desember 2021.
Penerima BPNT tidak dapat menerima bentuk bansos lainnya seperti Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Bagi yang ingin mendapatkan bansos, perlu untuk memastikan bahwa sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Itulah perbedaan BST, PKH, dan BPNT. Semoga bermanfaat.***