Kenali Perbedaan Bansos Pemerintah BST, PKH, dan BPNT

- 18 Februari 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi Bansos Kemensos
Ilustrasi Bansos Kemensos /Kabar Joglosemar.com/ Aloysia Nindya Paramita

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Dikabarkan Akan Dihentikan di Bulan April 2021, Pemerintah Lakukan Evaluasi

BPNT diberikan melalui mekanisme perbankan. KPM akan menerima bantuan non tunai berupa kupon elektronik (e-voucher) dari bank yang bersangkutan.

Besaran BPNT berkisar Rp200.000 yang diberikan setiap bulannya, yakni hingga Desember 2021.

Penerima BPNT tidak dapat menerima bentuk bansos lainnya seperti Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bagi yang ingin mendapatkan bansos, perlu untuk memastikan bahwa sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Itulah perbedaan BST, PKH, dan BPNT. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Badan Pusat Statistik Ponorogo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x