Hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Propam Polda Jawa Barat.
Namun, Dofiri sudah memastikan bahwa sudah dilakukannya pencopotan jabatan kepada Kapolsek Astana Anyar.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap anggota polisi yang terlibat kasus narkoba, dengan begitu dapat dijadikan pelajaran bagi anggota yang lain.
Baca Juga: Pria Asal Tabanan Pembawa Bungkusan Nasi Jinggo Berisi Narkoba Ditangkap Polres Badung
“Kalau memang hal itu benar dan bukti-bukti menunjukkan bahwa ada keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba. Tentunya kita akan melakukan tindakan tegas. Ini pembelajaran bagi anggota yang lain,” tambahnya
Saat semua bukti sudah terkumpul dan menunjukkan adanya keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba, maka terdapat dua hukuman yang dapat diberikan, yaitu dipecat atau dipidanakan.
“Polri menyampaikan dalam komando ris bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba, maka pilihannya hanya dua, dipecat atau dipidanakan,” kata Dofiri.***