RINGTIMES BALI - Ridho Rhoma kembali ditangkap dan telah terbukti positif menggunakan narkoba jenis amfetamin. Seperti kita ketahui Ridho Rhoma sempat ditangkap beberapa tahun lalu dengan dugaan yang sama yaitu penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Pelantun lagu 'Menunggu' tersebut, ditangkap saat berada di sebuah Apartemen kawasan Jakarta Pusat. Saat ini Polisi sudah melakukan pemeriksaan tahap awal.
Dilansir oleh Ringtimesbali.com dari youtube Miftah's TV mengatakan, saat ini Ridho Rhoma sedang ditahan oleh pihak Kepolisian dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar.
Baca Juga: Ditangkap Polisi karena Narkoba, Instagram Ridho Rhoma Dibanjiri Netizen
Ridho Rhoma secara resmi positif mengkonsumsi narkoba berjenis Amfetamin. Mengenal bahaya dan efek pada tubuh saat mengkonsumsi Amfetamin adalah hal yang harus diketahui. Ini merupakan penangkapan kedua yang dialaminya.
Menurut BNN.go.id, Amfetamin merupakan kelompok obat yang merangsang sistem saraf pusat, dan dapat mempengaruhi korteks otak untuk meningkatkan kegiatan psikis.
Amfetamin dapat menghilangkan kelelahan dan rasa kantuk. Namun, jika hal ini dilakukan secara berlebihan bisa berakibat fatal.
Baca Juga: Selebgram Malang Berinisial AK Ditangkap Polisi Atas Dugaan Kasus Narkoba
Efek pada tubuh saat mengkonsumsi Amfetamin, antara lain dapat menyebabkan penyalahguna menjadi ketergantungan, halusinasi dan perubahan kepribadian. Penggunaan dan kepemilikan barang dilarang oleh Undang-undang, maka dari itu hindari.