BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Diganti dengan JKP, Simak Syarat Dapatnya di Sini

- 17 Februari 2021, 14:57 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan diganti dengan JKP.
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan diganti dengan JKP. /

RINGTIMES BALI – Program Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah ditetapkan oleh pemerintah tidak akan dilanjutkan di 2021.

Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan tunjangan insentif JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) selama 6 bulan kepada karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Insentif JKP, sudah dianggarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tahun ini naik jadi Rp62 triliun.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Cair, Batas Waktu Tiga Hari Lagi, Cek eform.bri.co.id

Keuntungan insentif JKP bagi para pekerja sebagai berikut dikutip ringtimesbali.com dari kanal YouTube Adi Andronet 17 Februari 2021.

- Peserta akan mendapatkan pelatihan dan uang selama 6 bulan bila terkena PHK

- Besaran uang yang diterima sebesar 45 persen dari upah perbulan dengan batas maksimal upah Rp5 juta sebulan selama 3 bulan
 
- Tiga bulan sisanya peserta akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 25 persen dari upah sebulan

Baca Juga: Kabar Baik, BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Masih Bisa Cair ke Pekerja, Berikut Penyebabnya

Untuk dapat menerima insentif ini, berikut syarat penerima JKP yaitu:

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x