BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Diganti dengan JKP, Simak Syarat Dapatnya di Sini

- 17 Februari 2021, 14:57 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan diganti dengan JKP.
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan diganti dengan JKP. /

Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan atau 2 tahun dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan

Manfaat JPK akan hilang apabila peserta tidak mengajukan permohonan klaim sejak terjadi PHK.

Baca Juga: Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Dihentikan bagi Rekening dengan Kriteria Ini

Sebagaimana diberitakan pemerintah tidak melanjutkan program BLT BPJS Ketenagakerjaan. Sempat digadang-gadang program Kartu Prakerja bisa dijadikan sebagai pengganti BSU untuk karyawan, namun program ini juga bukan dana hibah langsung.

Peserta harus mendaftar terlebih dahulu dan mengikuti pelatihan selama 3 bulan. Sementara itu, insentif tunjangan JKP yang kini disebut-sebut pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki syarat yang telah disebutkan diatas.

Yang pasti Anda harus pekerja yang telah di PHK dari perusahaan tempat Anda bekerja. Program JKP telah ditetapkan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 di Februari 2021

"Semua ini telah ditentukan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Tentang Cipta Kerja). Kami mem-brackdown-nya dalam aturan pemerintah," ucap Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah dikutip dari laman Kemnaker, Rabu 17 Februari.

Terkait penyusunan RPP (Rancanga Peraturan Pemerintah) JKP, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait penyusunan RPP tentang JKP, terutama dengan kementerian keuangan dan sekarang sedang dalam proses finalisasi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah merilis anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang semula berada pada level Rp533,1 triliun naik menjadi Rp619 triliun.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x